Rabu, 03 Agustus 2011

Struktur Organisasi UNDIKSHA

1.      Rektor

Rektor Universitas Pendidikan Ganesha adalah pembantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas dan kewajibannya dengan tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi Undiksha dan hubungannya dengan lingkungan; membina dan mengadakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang berhubungan dengan tanggung jawabnya.
2.   Pembantu Rektor(PR) terdiri atas :
  • Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) bertugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat
  • Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II) bertugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum;
  • Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) bertugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
  • Pembantu Rektor bidang Perencanaan dan Kerjasama (PR IV) bertugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan kerjasama pendidikan dalam dan luar negeri. 
3.    Senat Universitas Pendidikan Ganesha 

Senat Undiksha merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas Pendidikan Ganesha dan terdiri atas Guru Besar, Rektor, Pembantu Rektor, Dekan dan wakil dosen dari fakultas. 
Senat Undiksha mempunyai tugas :
  1. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian civitas akademika; 
  2. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan lembaga;
  3. Memberikan persetujuan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja universitas yang diajukan oleh Rektor; 
  4. Menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan; 
  5. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada lembaga; 
  6.  Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara lembaga berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor, dan Pembantu Rektor, Dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik diatas Lektor
  7. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika    
4.      Fakultas dan Program Pascasarjana 

Universitas Pendidikan Ganesha  mengelola 6 Fakultas, yaitu:
  1. Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) 
  2. Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial (FIS) 
  3. Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) 
  4. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)  
  5. Fakultas Teknologi dan Kejuruan (FTK) 
  6. Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) 
5.      Senat Fakultas.  
Senat Fakultas merupakan badan normatif perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki kewenangan untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas yang anggotanya terdiri atas Guru Besar, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan dan Dosen wakil jurusan.
 
6.    Lembaga Penelitian 
Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Undiksha di bidang penelitian yang berada dibawah Rektor, yang dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh seorang sekretaris. Lembaga Penelitian mempunyai lima pusat penelitian yaitu Pusat Penelitian MIPA, Pusat Penelitian Bahasa, Pusat Penelitian Studi Wanita, Pusat Penelitian Kepedesaan, dan Pusat Penelitian Pancasila.



7.      Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM). 
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Undiksha di bidang pengabdian kepada masyarakat, yang berada dibawah Rektor, yang dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris.


8.      Lembaga Praktek Pengalaman Lapangan (LPPL). 
Lembaga Praktek Pengalaman Lapangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Undiksha di bidang praktek pengalaman lapangan yang berada dibawah Rektor, yang dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris.
  
9.      Lembaga Perencanaan dan Pengembangan (LPP).
Lembaga Perencanaan dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Undiksha di bidang perencanaan dan pengembangan lembaga yang berada dibawah Rektor, yang dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris

10. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan,  dan Sistem Informasi (BAAKPSI). 
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
11.  Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK). 
Biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro. 

12.      Unit Pelaksana Teknis (UPT). 
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
  • UPT Perpustakaan
  • UPT Pusat Komputer
  • Unit Bimbingan Konseling
  • Unit Pengadaan.
  • Unit Penerbitan.
  • Unit Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
  • Unit Layanan Bahasa (ULB).

13. Dewan Penyantun. 
Dewan Penyantun terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang ikut mengasuh dan memecahkan permasalahan Undiksha. Anggota dewan penyantun diangkat oleh Rektor Undiksha.


14. Yayasan Universitas Pendidikan Ganesha. 
Yayasan Undiksha adalah sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, yang didirikan untuk mengelola sebuah lembaga pendidikan mulai jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sekolah yang dikelola yayasan ini, dikenal dengan nama Sekolah Laboratorium Undiskha.


15. Ikatan Orang Tua  Mahasiswa (IKOTMA) 
Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOTMA) Undiksha adalah organisasi orang tua mahasiswa yang dibentuk dengan tujuan membantu universitas dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diperlukan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar